Lagi pula kata Mahfud, penangkapan salah satu anggota MUI ini juga tak dilakukan terburu-buru atau sembarangan.
Densus sebelumnya telah melakukan pelbagai penyelidikan, dari mulai dibuntuti pelan hingga berbagai hal lainnya untuk membuktikan bahwa tersangka memang terlibat dengan aksi terorisme.
Baca Juga:
3 Terduga Teroris Ditangkap, Polisi: Barbuk yang Diamankan Senapan PCP dan 105 Butir Amunisi
"Karena tidak boleh sembarangan, begitu ditangkap harus meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan di pengadilan," kata dia.
"Mari kita percaya proses hukumnya. Mari bekerja dengan baik semua untuk menjaga keamanan negara karena jangan sampai nanti dikatakan pemerintah kecolongan," jelasnya.
Sebagai informasi, Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) menangkap sejumlah terduga teroris.
Baca Juga:
Densus 88 Ringkus Lima Terduga Teroris di Tiga Tempat
Salah satunya adalah Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi Farid Okbah.
Selain itu, Densus 88 juga meringkus Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah dalam penangkapan itu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.