WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan bernilai triliunan rupiah di PT Dana Syariah Indonesia kembali memasuki babak krusial setelah penyidik Bareskrim Polri resmi menahan jajaran petinggi perusahaan tersebut.
Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca Juga:
Anggota Polda Riau Dipecat Usai Diduga Tipu IRT hingga Rp354 Juta
Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia berinisial ARL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka, yakni Taufiq dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa (10/2/2026),” ujar Ade dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Ratusan Aduan Masuk, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Terus Naik hingga Rp 18,4 Miliar
Ade Safri menyebut pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan fraud yang menjerat manajemen PT Dana Syariah Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 85 pertanyaan kepada Taufiq selaku Direktur Utama PT DSI.
Sementara itu, ARL sebagai Komisaris PT DSI dicecar penyidik dengan total 138 pertanyaan.
Selain dua tersangka yang telah ditahan, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya berinisial MY yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari mendatang,” ujar Ade Safri.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq selaku Direktur Utama PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.
Penyidik mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan membuat proyek fiktif untuk menarik dana masyarakat.
Proyek-proyek fiktif tersebut dibuat dengan mencatut data penerima investasi atau borrower yang sudah ada dan kemudian ditampilkan seolah-olah merupakan proyek baru.
Modus tersebut digunakan untuk menarik dana investasi dari masyarakat secara masif dalam kurun waktu yang panjang.
Akibat praktik penipuan tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sejak tahun 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari 41 rekening perbankan.
Selain uang tunai, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan turut disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan atau Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Caption: Bareskrim Polri menahan jajaran petinggi PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]