Kedubes India juga buka suara soal putusan itu. Kedubes India mengaku kecewa dengan putusan itu dan menyebutkan seluruh proses untuk memperoleh PBG telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Awal Mula Kasus
Baca Juga:
Maruarar Sirait Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi Sudah 221.047 Unit
Pertama, masalah ini bermula dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Berbekal PBG inilah, kontraktor Waskita Karya (WSKT), memulai pembangunan.
Kedua, warga sekitaran proyek terkaget kaget dengan proyek bangunan 18 lantai ini karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses audiensi. Atas dasar itu, warga mencari tahu dan memverifikasi proses perizinannya.
Ketiga, dari proses verifikasi itu, warga menemukan bahwa PBG ternyata tidak disertai dokumen Amdal. Dikemudian hari terbukti bahwa izin Amdal terbit belakangan setelah proyek berjalan. Itupun tidak bisa dipertanggungjawabkan karena salah satu persyaratan utama izin Amdal, yakni persetujuan dari warga, tidak dilakukan secara benar.
Baca Juga:
Kemnaker, Kementerian PKP, dan BPS Perkuat Kerja Sama Penyediaan Rumah Subsidi
Keempat, wargapun menggugat izin PBG yang diterbitkan Pemprov DKI ke PTUN dengan menunjuk kuasa hukumnya David Tobing.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.