WAHANANEWS.CO, Medan - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Jubel Tambunan (JT), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Rabu (4/9/2024).
JT diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi di Ruas Parsoburan-Batas, Labuhanbatu Utara, dan Toba Samosir, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Baca Juga:
Optimalkan pada Inovasi: Semen Merah Putih Capai Prestasi di Tengah Tantangan Regional
"JT ditahan selama 20 hari, mulai dari 4 September 2024 hingga 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
JT ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Meskipun peran JT belum dijelaskan secara detail, penyidik telah menemukan dua bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
"Setelah memeriksa beberapa saksi dan tersangka lainnya, tim penyidik yakin bukti yang ada cukup untuk menetapkan JT sebagai tersangka, sehingga hari ini ia resmi ditahan," tambah Yos.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2023 hingga 2024
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lainnya, yaitu BP (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara), AJT (Direktur PT EPP), dan RMS (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen).
Dinas PUPR Sumatera Utara melaksanakan proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di ruas Parsoburan-Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir, dengan anggaran Rp26,82 miliar dari APBD Sumatera Utara Tahun 2021.
Namun, proyek ini dikerjakan secara manual dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta ditemukan kekurangan volume pekerjaan, yang menyebabkan kelebihan bayar dan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.