WahanaNews.co | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI
Jakarta mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut
pihak-pihak yang terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok
Ranggon, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik; Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi; dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD
DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, menilai, kejadian korupsi pengadaan
tanah di Munjul bukan kali pertama terjadi di DKI Jakarta.
Pembiaran penegakan hukum akan mengakibatkan
terulangnya dan maraknya praktik korupsi pengadaan tanah.
"Korupsi pengadaan tanah Munjul
hanyalah permukaan dari bongkahan gunung es mafia tanah. Kasus ini harus jadi
pintu masuk membongkar mafia tanah di Jakarta," kata Michael dari keterangannya
pada Selasa (10/8/2021).
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Michael meyakini, korupsi tanah yang sedang diusut KPK melibatkan kekuatan-kekuatan
besar, karena angka nilai korupsi yang fantastis mencapai ratusan
miliar.
Kata dia, KPK harus bisa ungkap dalang
dan jejaringnya, sekaligus penjarakan semua yang
terlibat.
"Jangan puas hanya mencari pelaku
kecil yang jadi kambing hitam, kasus ini harus dibongkar sampai ke
akar-akarnya," ujarnya.
Menanggapi perkembangan pemeriksaan
anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus ini, menurut Michael, pembahasan pengadaan
tanah memang kerap menjadi isu yang paling hangat dan diminati di forum DPRD
DKI Jakarta.
Pasalnya, anggaran
pembelian tanah nilainya cukup besar.
"Tentu kita berharap tidak ada
legislatif yang terlibat, tapi kita melihat faktanya selalu ada dorongan kuat
untuk menghabiskan anggaran triliunan rupiah setiap tahunnya pada pembahasan di
DPRD DKI Jakarta. Ini sangat tidak wajar," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah
menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Sarana
Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Wakil Direktur PT Adonara
Propertindo, Anja Runtuwene.
Selain itu, ada juga tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga, pembelian
lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, bahkan
diduga terjadi permainan harga hingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp
152,5 miliar.
Sementara Pelaksana harian (Plh)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual
melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan
notaris.
Hal itu berlangsung di kantor Sarana
Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung
mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank
DKI milik Anja.
Beberapa waktu kemudian, kata Setyo,
Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di
Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan
hukum, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan
Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal
dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan
tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP, serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya
kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan. [qnt]