Kerugian negara tersebut diduga terjadi karena ia menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya dalam keadaan bangkrut saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006 hingga 2012.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Jiwasraya: Kejagung Dalami Peran Isa Rachmatarwata, 11 Saksi Diperiksa
Majelis meyakini perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar serta Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar yang berdampak pada kerugian negara.
Secara rinci, aliran dana tersebut terdiri atas pembayaran produk reasuransi kepada Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 sebesar Rp50 miliar, reasuransi PON 1 kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 kepada perusahaan yang sama pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.