Melansir Antara, laporan
polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal
22 Januari 2021, dengan nama terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama serta
Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan
dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana
Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan
Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal
480 KUHP tentang Penadahan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.