WAHANANEWS.CO, Jakarta - Klaim kriminalisasi yang disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sorotan setelah Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kemungkinan perkara tersebut direkayasa sangat kecil.
Penilaian itu disampaikan Zaenur dengan mempertimbangkan banyaknya alat bukti yang telah disita penyidik Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, serta Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
"Kita melihat sangat kecil kemungkinannya perkara ini dikriminalisasi," ujar Zaenur, mengutip tayangan Breaking News KompasTV, Sabtu (8/8/2026).
Meski demikian, Zaenur menilai penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk menghubungkan seluruh barang bukti yang telah disita dengan pihak-pihak yang diduga terlibat serta tindak pidana yang disangkakan.
Menurutnya, hubungan antara barang bukti, terduga pelaku, dan dugaan tindak pidana harus dibangun secara jelas dan lengkap agar konstruksi perkara dapat dipahami publik.
Baca Juga:
Soal Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ini Respons Kejagung
"Yang selanjutnya adalah juga kita lihat ya, bahwa kalau ini dikatakan sebagai kriminalisasi, penyidik dari Kejaksaan Agung sendiri sudah melakukan berbagai langkah lanjutan," tambah Zaenur.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah penetapan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka yang diduga menjadi bagian dari mata rantai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Kejagung.
Penetapan Nurman sebagai tersangka bersama berbagai perkembangan penyidikan lainnya diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sehingga kasus yang menyeret Febrie tidak terus menimbulkan kesimpangsiuran.
Zaenur menilai keterbukaan tersebut penting karena hingga kini Kejagung dinilai belum memberikan penjelasan secara jelas dan lengkap mengenai sejumlah bagian penting dalam perkara tersebut.
Salah satu hal yang dinilai masih membutuhkan penjelasan adalah jenis tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam rangkaian perkara tersebut.
Publik juga dinilai perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana dugaan tindak pidana korupsi dilakukan serta siapa saja pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, detail mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU dalam kasus Febrie juga dinilai perlu dijelaskan secara terang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya mengalami kriminalisasi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Pada malam yang sama, Febrie dinyatakan ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie.
Febrie juga menilai alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut belum cukup untuk menjadi dasar penahanan terhadap dirinya.
Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih membutuhkan pendalaman dan harus dikonfirmasi kembali dalam proses penanganan perkara.
Namun, sikap berbeda terlihat setelah Febrie kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Febrie tidak lagi memberikan pernyataan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan tersebut.
Saat keluar dari Gedung Kejagung, Febrie terlihat langsung berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara yang menjeratnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]