WahanaNews.co | Sebanyak 17 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda
tingkat nasional rencananya akan kembali melaporkan Selebriti
Raffi Ahmad ke Mabes Polri terkait
dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukannya saat berpesta di sebuah
rumah, di bilangan
Jakarta Selatan,
beberapa jam setelah dia menjadi duta
masyarakat yang divaksin di Istana Negara bersama Presiden RI Joko Widodo, 13
Januari 2021 lalu.
Kordinator
pelapor, Lisman Hasibuan, yang tergabung dalam Sekber OKP Melawan Pandemi Covid-19,
menyatakan, pengaduan
ini dalam rangka menagih janji (Calon) Kapolri baru,
Komjen Pol Listyo Sigit Pramono, yang menegaskan bahwa hukum
harus tegak dan tidak tumpul ke atas.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Raffi
Ahmad ini bukan cuma melanggar protokol kesehatan Covid-19, tapi juga sebagai public figur dan influencer,
sikap dan tindakannya beberapa jam setelah divaksin lalu berpesta tanpa memakai
masker dan menjaga jarak di sebuah pesta dalam sebuah rumah di Kel Pela, Mampang, Jaksel, beberapa jam setelah jadi influencer, akan
menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat," ujar Ketua Infokom DPP PEKAT IB ini di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Sementara
itu, Ketua Umum DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK), Ahmad Yani Panjaitan, yang
juga akan ikut melaporkan Raffi Ahmad,mengutuk
keras tindakan Raffi tersebut.
"Sebagai
influencer dan public figure, sikap
Raffi yang berfoto tanpa masker dan tidak menjaga jarak lalu foto tersebut
viral di medsos, ini akan berpengaruh buruk bagi kaum milenial dan masyarakat yang melihat, seolah-olah menjadi pembiaran jika seseorang yang sudah divaksin
bisa bebas tanpa mengindahkan prokes kesehatan Covid-19, dan jika Raffi tidak segera diproses hukum, saya
yakin ini akan ditiru oleh semua masyarakat," ujar Yani.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
"Sesuai
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Bagian Kedua poin 5-d yang memerintahkan agar jajaran kepolisian harus efektif dalam penegakan hukum terhadap
siapapun pelanggar prokes kesehatan, maka kami berharap agar aparat Polri selaku penyidik segera menindaklanjut proses hukum terhadap
Raffi Ahmad atas dugaan kuat pelanggaran
protap kesehatan
yang terjadi tanggal
13 Januari 2021 lalu, apalagi DKI Jakarta saat ini juga masih kondisi PSBB. Jika
tidak, maka siap-siap saja seluruh masyarakat yang sudah divaksin akan ramai-ramai membuang masker dan tidak lagi mau menjaga jarak," lanjut Kornas Koalisi Ormas Pemuda Indonesia
untuk Jokowi Aja (KOPI JOKJA) ini.
Rencananya, ada 17 OKP yang akan melaporkan dan mengadukan Raffi
Ahmad ke Mabes Polri, Senin (25/1/2021), dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
Covid-19.
OKP dan
Ormas tersebut, antara lain, DPP PEKAT IB, DPP PPMK, DPP GEMA KOSGORO, DPP GMPPK,
DPP BPI, KORNAS RIB, GM GDNNusantara, PP IPPA, DPP PPKB, DPP GARUDA MAS, DPP
KOMPAK, DPP PIM, DPP SMP, Barisan Pembaharuan, Depipus Wira Karya Indonesia, dan PS. [qnt]