Kerja sama pemenang kontrak PDNS melibatkan pejabat Kominfo dengan pihak swasta.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," katanya.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
Disebut Safrianto, para tersangka sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar bisa mendapat keuntungan. Keuntungan tersebut digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," terangnya.
Terkait kasus tersebut, Kejari Jakpus telah menggeledah beberapa lokasi. Pnggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, dan apartemen di Jakarta Pusat. Jaksa juga menggeledah kantor PT. Docotel di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Cilandak, perumahan di Tanah Sareal, Bogor, hingga rumah tinggal di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Auto Disabel Depkes Tahun 2020 Sebesar Rp36 Miliar Bebas?
“Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerarng Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakpus, Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan," kata Safrianto.
Dari penggeledahan itu, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah, mobil hingga emas.
"Jumlah Uang yang disita total sebesar Rp1.781.097.828, dari tersangka SAP, BDA, PPA. Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA, 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA, tujuh Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA, 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, 346 dokumen," jelas Safrianto.