WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI selama periode 2021-2023.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Henri Alfiandi, yang merupakan Kabasarnas RI periode 2021-2023; Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, seorang Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas; Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK); dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dua dari lima tersangka, yaitu Roni Aidil dan Marilya, yang merupakan penyuap bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Roni Aidil ditahan di Rutan KPK yang terletak di Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sementara itu, tersangka Mulsunadi Gunawan telah diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, "Kami mengingatkan tersangka MG untuk bersikap kooperatif dan segera hadir di Gedung Merah Putih KPK."
Di sisi lain, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.