WahanaNews.co | Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, dalam beberapa pemeriksaan terhadap Putri, penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo tersebut. Penyidik mengatakan kondisi Putri masih terguncang, lebih banyak diam, dan sesekali menangis.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemuda Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Penajam Tak Alami Gangguan Jiwa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, Putri terindikasi mengalami post-traumatic stress disorder atau PTSD.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtias, Senin (15/8/2022) silam.
Apa itu PTSD yang dialami Putri Candrawathi?
Baca Juga:
Transgender Bukan Penyakit, Lantas Apakah Bisa Disembuhkan?
PTSD merupakan kondisi kesehatan mental yang dipicu oleh sebuah peristiwa yang traumatis. Seperti dikutip dari Healthline, peristiwa traumatis itu bisa berupa pelecehan fisik secara seksual, kecelakaan, bencana alam, hingga perang.
Pengidap gangguan ini akan mengalami stres yang merupakan respons perubahan kimia dan saraf otak dalam peristiwa traumatis itu.
Gangguan ini bisa dialami semua kelompok usia. Gejalanya macam-macam, ada yang mengalami mimpi buruk, kecemasan, pikiran tak terkendali, dan lain sebagainya.