Ia menekankan Undang-Undang Polri hanya memberikan pembatasan tegas terhadap keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis.
Rullyandi menyebut Pasal 28 ayat (3) UU Polri kerap disalahgunakan sebagai dasar penolakan penugasan Polri aktif di jabatan sipil.
Baca Juga:
Terungkap! 7 Fakta Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout di Sumatera
“Clear bahwa Pasal 28 ayat 3 itu dimaksudkan untuk mencegah Polri masuk ke politik praktis, bukan melarang seluruh penugasan di jabatan sipil,” jelasnya.
Ia kemudian merinci jabatan-jabatan yang masuk kategori politik praktis.
“Termasuk menteri, kepala daerah, DPR, dan DPRD provinsi maupun kabupaten atau kota dalam arti luas,” lanjutnya.
Baca Juga:
Polri Dukung Proses Hukum Brigjen Lalu usai Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Karena itu, Rullyandi menilai amar Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat satu pun larangan eksplisit terhadap penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusinya.
“Tidak ada larangan dalam amar putusan MK tersebut, dan ini harus dicermati secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan penugasan Polri aktif tetap dimungkinkan selama berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.