Ia menekankan Undang-Undang Polri hanya memberikan pembatasan tegas terhadap keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis.
Rullyandi menyebut Pasal 28 ayat (3) UU Polri kerap disalahgunakan sebagai dasar penolakan penugasan Polri aktif di jabatan sipil.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Bungo
“Clear bahwa Pasal 28 ayat 3 itu dimaksudkan untuk mencegah Polri masuk ke politik praktis, bukan melarang seluruh penugasan di jabatan sipil,” jelasnya.
Ia kemudian merinci jabatan-jabatan yang masuk kategori politik praktis.
“Termasuk menteri, kepala daerah, DPR, dan DPRD provinsi maupun kabupaten atau kota dalam arti luas,” lanjutnya.
Baca Juga:
Masyarakat Jagan Panik ! Kapolres Simalungun Tegaskan Stok BBM Aman 21 Hari
Karena itu, Rullyandi menilai amar Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat satu pun larangan eksplisit terhadap penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusinya.
“Tidak ada larangan dalam amar putusan MK tersebut, dan ini harus dicermati secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan penugasan Polri aktif tetap dimungkinkan selama berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.