Rullyandi juga mengingatkan pengaturan lanjutan terkait ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah yang memberi ruang bagi Kapolri untuk mengatur mekanisme penugasan.
“Sah secara kewenangan atributif Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri, dan itu dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Bungo
Ia menegaskan Peraturan Kapolri tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lebih jauh, Rullyandi menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.
Ia menyebut desain itu ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga:
Masyarakat Jagan Panik ! Kapolres Simalungun Tegaskan Stok BBM Aman 21 Hari
“Sudah final desain kelembagaan Polri di bawah Presiden sebagai mahakarya reformasi 1998 dan tidak lagi untuk diperdebatkan,” ungkapnya.
Rullyandi menilai mengembalikan Polri ke bawah kementerian justru merupakan kemunduran demokrasi.
“Kemunduran reformasi dan tuntutan demokrasi 1998 terjadi jika Polri kembali ditempatkan di bawah kementerian,” tegasnya.