WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi disebut tidak pernah melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian, meski selama ini kerap dipersepsikan sebaliknya oleh publik.
Penjelasan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Rullyandi menegaskan sejak awal pembentukannya Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang dalam rezim lama dikenal sebagai pegawai negeri.
“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara atau pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Tahun 1999,” kata Rullyandi.
Ia menjelaskan Undang-Undang Kepegawaian kemudian berubah menjadi Undang-Undang ASN dan dalam pengaturan tersebut Polri tetap berada dalam rumpun aparatur sipil negara.
Baca Juga:
Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Bencana Sumatra, Fokus Pemulihan dan Layanan Dasar
“Adalah Presiden chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara, sehingga jika hari ini ada pejabat eselon I berpangkat bintang tiga dan SK-nya ditandatangani Presiden, itu bagian dari kewenangan kepala pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Rullyandi, melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I justru berpotensi melanggar konstitusi.
“Dicederai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 jika kita mengatakan Polri tidak boleh ditugaskan di jabatan sipil, karena Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan berwenang menerbitkan keputusan administrasi negara,” sambungnya.
Ia menekankan Undang-Undang Polri hanya memberikan pembatasan tegas terhadap keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis.
Rullyandi menyebut Pasal 28 ayat (3) UU Polri kerap disalahgunakan sebagai dasar penolakan penugasan Polri aktif di jabatan sipil.
“Clear bahwa Pasal 28 ayat 3 itu dimaksudkan untuk mencegah Polri masuk ke politik praktis, bukan melarang seluruh penugasan di jabatan sipil,” jelasnya.
Ia kemudian merinci jabatan-jabatan yang masuk kategori politik praktis.
“Termasuk menteri, kepala daerah, DPR, dan DPRD provinsi maupun kabupaten atau kota dalam arti luas,” lanjutnya.
Karena itu, Rullyandi menilai amar Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat satu pun larangan eksplisit terhadap penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusinya.
“Tidak ada larangan dalam amar putusan MK tersebut, dan ini harus dicermati secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan penugasan Polri aktif tetap dimungkinkan selama berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
Rullyandi juga mengingatkan pengaturan lanjutan terkait ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah yang memberi ruang bagi Kapolri untuk mengatur mekanisme penugasan.
“Sah secara kewenangan atributif Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri, dan itu dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan Peraturan Kapolri tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lebih jauh, Rullyandi menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.
Ia menyebut desain itu ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Sudah final desain kelembagaan Polri di bawah Presiden sebagai mahakarya reformasi 1998 dan tidak lagi untuk diperdebatkan,” ungkapnya.
Rullyandi menilai mengembalikan Polri ke bawah kementerian justru merupakan kemunduran demokrasi.
“Kemunduran reformasi dan tuntutan demokrasi 1998 terjadi jika Polri kembali ditempatkan di bawah kementerian,” tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]