WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung)
memenangkan gugatan yang dilayangkan tersangka Komisaris Utama PT Hanson
International, Benny Tjokrosaputro, terkait penyitaan dua hotel
Brother Inn di Yogyakarta dan Sukoharjo dalam kasus korupsi PT Asabri.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
menyebut bahwa hakim praperadilan telah menolak seluruh gugatan praperadilan
yang dilayangkan tersangka Benny Tjokrosaputro atas penyitaan dua hotel itu.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Itu
artinya, kedua hotel itu tetap akan disita dan dilelang untuk mengembalikan
kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Hakim
Tunggal Praperadilan telah menolak semua permohonan pemohon, itu putusannya
kemarin," tutur Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (22/7/2021).
Menurut
Leonard, alasan hakim memutus untuk menolak semua gugatan praperadilan itu
karena tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah
melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana secara sah.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
"Bangunan
yang dikenal dengan nama Brother Inn Sukoharjo ini pemegang hak guna
bangunannya adalah PT Graha Solo Dlopo," katanya.
Dikutip
dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas penyitaan aset
tersebut dilayangkan oleh tiga orang.
Ketiga
orang itu, antara lain, Kari Manyaru, Fransisco Budi Handoko, dan Jimmy
Tjokrosaputro. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.