WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau
keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan penasehat hukumnya dalam kasus menyebarkan
berita hoaks yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat soal kondisi
terdakwa yang positif Covid-19 di RS Ummi, Kota
Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, satu, menolak
keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum seluruhnya," kata
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, saat
membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Hakim menolak seluruh eksepsi yang
disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya, dengan beberapa pertimbangan sudah
masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan
penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan
lengkap.
Di samping itu, kata majelis, PN Jakarta
Timur berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein
Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Maka, majelis
hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara
ini," ujar hakim.
Hakim menambahkan, oleh karena eksepsi
terdakwa dan penasehat hukum ditolak, selanjutnya majelis hakim memberikan
kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi di
persidangan.
"Sidang dilanjutkan Rabu, 14 April 2021, silakan dibawa saksi-saksinya,"
imbuhnya.