Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama
Direktur RS Ummi, dokter Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas (MHA), didakwa
telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran di
kalangan masyarakat soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat
Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo
Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.