WahanaNews.co, Jakarta - Pandangan hukum para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diperkirakan akan terbagi jadi dua kelompok saat menyampaikan putusan mengenai kasus tersebut.
Menurut Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), masih ada kemungkinan bagi MK untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengajukan permohonan.
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Namun, Hadar meragukan kemungkinannya di atas 50 persen.
"Dalam perkiraan saya, sebagian besar hakim MK, yang bertindak sebagai 'Penjaga Konstitusi' dalam segala aspek penyelenggaraan negara, tentu mempertimbangkan seberapa rapuhnya penerapan prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu kita pada kali ini," ujar Hadar, melansir Kompas.com, Senin (22/4/2024).
"Namun sebagian hakim MK akan menggunakan pertimbangan praktis dan pragmatis dalam mengambil keputusannya," sambung Hadar.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hari ini, Senin (22/4/2024).
Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6-12 April 2024 sebelum membacakan putusan.