WahanaNews.co | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama pengurus harian dan puluhan anggota mendatangi Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Mereka datang untuk bertemu Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, guna meminta klarifikasi atas surat keputusan Dewan Pers No. 1103/DP/K/IX/2024.
Baca Juga:
PWI Pusat Pastikan HPN Tahun 2025 di Banjarmasin, Riau Resmi Batal
Surat tersebut memerintahkan pengosongan kantor PWI Pusat yang terletak di lantai 4 Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.
Dalam pernyataan yang disampaikan di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Hendry menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang dinilai mendadak tersebut.
"Kami datang untuk meminta klarifikasi dari Ibu Ninik dan menanyakan surat kami yang belum mendapatkan jawaban," ujar Hendry.
Baca Juga:
PWI Pusat dan DKI Jaya Kembali Gelar UKW pada 28-29 September
Hendry menjelaskan, surat perintah pengosongan kantor baru diterima PWI Pusat pada Minggu (29/9/2024) malam pukul 23.00 WIB, dan fisiknya baru tiba keesokan harinya.
Ia menilai, Dewan Pers tidak memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengosongan.
"Surat datang Minggu malam, tapi kami diminta kosongkan kantor pada Selasa pagi. Ini tidak masuk akal," katanya.