WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg jika mereka memutuskan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang masih aktif menjabat.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Di UU Pilkada ditentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan," ungkap Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Kamis (16/5/2024).
"Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota. Jadi, jika belum dilantik, statusnya sebagai calon terpilih," tambah Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa anggota legislatif atau caleg terpilih harus menyerahkan dokumen pengunduran diri maksimal lima hari setelah penetapan pasangan calon dalam Pilkada.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
“Kemudian, yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Kata dia, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 dimulai 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi dan pada 22 September 2024 adalah penetapan paslon.
Sedangkan pelantikan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih 2024 yaitu pada 1 Oktober 2024.
“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata dia.
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ungkap Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim, Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Hasyim ini memicu polemik.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mempersyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 dijadwalkan untuk dilantik secara serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
KPU menafsirkan bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" memungkinkan caleg terpilih untuk tidak hadir dalam pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga mereka tidak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.
"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]