“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata dia.
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ungkap Hasyim.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim, Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Hasyim ini memicu polemik.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mempersyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 dijadwalkan untuk dilantik secara serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
KPU menafsirkan bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" memungkinkan caleg terpilih untuk tidak hadir dalam pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga mereka tidak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.