WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan kembali mengguncang pemerintahan daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT kesembilan sepanjang tahun 2026 yang juga menjadi operasi ketiga pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga:
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Sakit
Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan KPK pada awal tahun 2026 yang ditandai dengan rangkaian penindakan terhadap berbagai kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah dan instansi pemerintah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terhadap Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Rangkaian OTT pada tahun 2026 sendiri dimulai pada awal Januari ketika lembaga antirasuah melakukan penangkapan terhadap delapan orang dalam operasi tangkap tangan pertama.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Operasi tersebut berlangsung selama dua hari pada Kamis–Jumat (9-10/1/2026) dan berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Selanjutnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan kedua pada Minggu (19/1/2026) yang menyasar pejabat pemerintah daerah.
Pada Senin (20/1/2026), lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.