Ketiga aturan perundang-undangan tersebut banyak mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya.
Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2001, dimana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sistem HAKI dibuat sebagai salah satu bentuk konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO).
Oleh karena itu, Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's).
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual.
Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Tanggapan DKJI Tentang Permohonan Pendaftaran Citayam Fashion Week