WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera merancang indeks kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024
setelah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 diketok bersama DPR dan pemerintah.
"Baru akan mulai setelah lebaran ini.
Setelah PKPU tahapan diketok," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Sebagaimana diketahui, IKP dirancang sebagai upaya pemetaan dan deteksi potensi pelanggaran. Hal ini dibuat sebagai kesiapsiagaan penyelenggara pemilu, khususnya peran pengawas dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Bagja menyampaikan, bahwa sebagian besar IKP tak jauh berbeda modelnya seperti pemilu sebelumnya. Namu, ia memastikan akan ada hal baru yang dimasukkan ke indeks tersebut.
"(Contohnya) pendekatan perspektif keamanan dan pandemi," tuturnya. [rsy]
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.