WahanaNews.co | Jelang Pemilu 2024 mendatang, DPRD Kabupaten Sumedang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada.
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRD Sumedang No 7 Tahun 2022 tertanggal 10 Mei 2022, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa (10/5/2022) kemarin.
Baca Juga:
24 Organisasi Tolak Raperda Anti LGBT di Sejumlah Daerah, Berikut Alasannya
Dan setelah Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati mengenai Raperda tersebut.
Diketahui, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Ilmawan Muhamad didampingi Wakil Ketua lainnya yakni Titus Diah dan Jajang Heryana berikut dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan.
Sedangkan Jawaban Bupati disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman.
Baca Juga:
DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ilmawan menjelaskan, Pansus tersebut mempunyai tugas untuk membahas dan mengkaji secara teliti, cermat dan mendalam materi raperda tersebut.
Adapun susunan Pansus tersebut sagaimana yang dibacakan oleh Perancang Peraturan perundang - undangan Ahli Muda Setwan Nani Iriani adalah sebagai berikut:
Pengarah Pansus, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E (Fraksi Golkar)