WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi meluncurkan hasil penilaian pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap tujuh kementerian/lembaga sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Penilaian tersebut mencakup empat bidang hak asasi, yakni hak atas kesehatan yang dievaluasi pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPJS Kesehatan, dan BPOM.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Selanjutnya hak atas pekerjaan dinilai pada Kementerian Perhubungan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak atas pendidikan pada Kementerian Agama, serta hak atas lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, proses penilaian telah berlangsung sejak pertengahan 2025 melalui serangkaian tahapan yang dilakukan secara sistematis.
Tahapan tersebut meliputi kick off meeting bersama kementerian/lembaga terkait, audiensi, pengumpulan data, survei publik, pemberian skor (scoring), hingga consultative meeting.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Pada Juli 2026, seluruh kementerian/lembaga yang menjadi objek penilaian juga diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi sebelum diumumkan kepada publik.
Menurut Anis, penilaian HAM merupakan instrumen yang dirancang untuk mengukur sejauh mana kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun korporasi menjalankan kewajiban mereka dalam pemenuhan hak asasi manusia.
“Tujuannya antara lain mendorong agar Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan korporasi optimal dalam mewujudkan kewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM setiap warga negara,” katanya dalam peluncuran hasil penilaian HAM Kementerian/Lembaga 2025, Senin (21/07/2026).
Penilaian dilakukan melalui kombinasi survei publik dan expert judgement. Dari hasil evaluasi tersebut, BKKBN menjadi satu-satunya instansi yang memperoleh kategori tinggi dengan skor 74,3.
Sementara itu, mayoritas kementerian/lembaga lainnya berada pada kategori cukup, yakni BPOM dengan nilai 70,3, Kementerian Agama 69,7, Kementerian Lingkungan Hidup 68, BPJS Kesehatan 67,1, dan BPJS Ketenagakerjaan 65,5.
Adapun Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan nilai terendah, yaitu 50,9.
Anis menilai capaian BKKBN tidak terlepas dari peran strategis lembaga tersebut dalam memenuhi hak atas kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, serta pembangunan keluarga berbasis siklus hidup.
Dari sisi kebijakan dan kelembagaan, BKKBN dinilai telah menunjukkan komitmen terhadap pendekatan berbasis HAM dan pemberdayaan keluarga.
Meski demikian, Komnas HAM masih menemukan sejumlah tantangan dalam implementasi program BKKBN.
Menurut Anis, pelaksanaan berbagai program belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan maupun keluarga dengan kebutuhan khusus.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan kapasitas antardaerah, keterbatasan sumber daya, serta dukungan anggaran yang menyebabkan pelaksanaan program belum merata.
Di sisi lain, pemenuhan hak kesehatan reproduksi juga dinilai masih menghadapi tantangan dari aspek kesetaraan gender.
Beban penggunaan kontrasepsi masih lebih banyak ditanggung perempuan, sementara partisipasi laki-laki dalam program kesehatan reproduksi dinilai masih rendah.
“Keberlanjutan pemenuhan hak atas kesehatan memerlukan penguatan dukungan kebijakan, pendanaan, serta integrasi perspektif gender, inklusi, dan keberlanjutan program,” ujar Anis.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Komnas HAM memberikan dua rekomendasi utama kepada BKKBN.
Pertama, memperkuat pendekatan berbasis HAM, kesetaraan gender, dan inklusi melalui koordinasi lintas sektor agar pemenuhan hak atas kesehatan, khususnya kesehatan seksual, reproduksi, dan pembangunan keluarga, dapat berjalan lebih optimal.
Kedua, memperkuat keberlanjutan kebijakan dan dukungan anggaran dengan orientasi pada dampak jangka menengah dan panjang.
Komnas HAM menilai penyusunan kebijakan sebaiknya tidak hanya berfokus pada capaian indikator makro jangka pendek, seperti Total Fertility Rate (TFR), tetapi juga mempertimbangkan dampak nyata terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Kementerian Perhubungan Dinilai Masih Hadapi Tantangan Perlindungan HAM ABK
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Putu Elvina memaparkan hasil penilaian terhadap Kementerian Perhubungan yang berfokus pada pemenuhan hak Anak Buah Kapal (ABK).
Menurut Putu, terdapat tiga substansi utama yang menjadi perhatian. Pertama, secara kelembagaan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP, LPP, dan Mahkamah Pelayaran telah memiliki struktur yang memadai untuk menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, dan penyelesaian sengketa administratif.
Namun demikian, kewenangan Kementerian Perhubungan masih terbatas pada aspek teknis kepelautan.
Kondisi tersebut menyebabkan perlindungan hak-hak ABK sangat bergantung pada koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, KP2MI, hingga perwakilan RI di luar negeri.
“Dalam praktiknya, koordinasi lintas sektor ini belum sepenuhnya optimal, sehingga berkontribusi pada terjadinya fragmentasi perlindungan hukum terhadap ABK,” urai Putu.
Kedua, dari aspek proses, Komnas HAM menilai pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama KSOP masih lebih banyak berorientasi pada pemenuhan administrasi, terutama verifikasi dokumen seperti Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Walaupun telah tersedia mekanisme penyijilan, evaluasi perusahaan keagenan, dan kewajiban pelaporan, pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak ABK secara substantif dinilai masih belum optimal.
Ketiga, dari aspek hasil, Komnas HAM menilai sistem data mengenai pemenuhan HAM bagi ABK belum terintegrasi dan belum transparan.
Pada periode 2022–2024, pencatatan pengaduan masih dilakukan secara manual dan tersebar di berbagai unit pelaksana teknis maupun internal perusahaan.
Meski sejak 2025 mulai diterapkan sistem pengaduan terpusat, Komnas HAM mencatat belum adanya klasifikasi data berdasarkan jenis pelanggaran, seperti diskriminasi, kekerasan, persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun jaminan sosial.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan evaluasi kebijakan yang berbasis data dan bukti.
“Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim normatif pemenuhan hak dan realitas implementasi di lapangan,” ujarnya.
Enam Rekomendasi untuk Kementerian Perhubungan
Atas hasil penilaian tersebut, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan.
Pertama, melakukan harmonisasi kebijakan terkait tata kelola perlindungan dan pemenuhan HAM bagi ABK, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 guna memberikan kepastian hukum bagi para awak kapal.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemilik kapal agar pemenuhan hak-hak ABK tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari implementasinya di lapangan.
Ketiga, meningkatkan kapasitas marine inspector dalam memahami perspektif HAM sehingga fungsi pengawasan menjadi lebih efektif.
Keempat, melakukan penindakan secara tegas terhadap perusahaan pemilik kapal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak awak kapal.
Kelima, menerbitkan laporan evaluasi secara berkala kepada publik yang memuat efektivitas kebijakan, hasil pengawasan, serta tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Keenam, mengembangkan kanal pengaduan berbasis HAM yang mudah diakses oleh awak kapal, termasuk ketika mereka sedang bekerja di atas kapal.
Kanal tersebut juga diharapkan mampu mengelompokkan pengaduan berdasarkan klasifikasi hak sesuai ketentuan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 maupun instrumen HAM internasional lainnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]