WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 274 pemilik polis AJB Bumiputera 1912 secara resmi mengajukan tuntutan hukum perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Mereka mengajukan klaim untuk pembayaran uang klaim sejumlah lebih dari Rp 12,5 miliar yang hingga saat ini belum diberikan oleh AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga:
Kebakaran Tamansari Glodok, Pemprov DKI Lakukan Pendataan Untuk Asuransi Korban
Dengan dimasukkannya gugatan ini, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pertama pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023.
"Para pemegang polis belum menerima pembayaran sepeserpun dari AJB Bumiputera 1912," demikian dijelaskan oleh Kuasa Hukum pemegang polis, Frengky Richard Mesakaraeng, mengutip Kompas.com pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023.
Selain masalah penyelesaian pembayaran polis, AJB Bumiputera 1912 memberlakuan penurunan nilai manfaat (PNM) melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 Nomor: SK.7/DIR/II/2023 pada 15 Febuari 2023.
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
Menurut Frengky, skema yang ditetapkan AJB Bumiputera 1912 akan mengancam penurunan nilai atau terjadi pemotongan terhadap setiap polis nasabah.
Misalnya untuk klaim meninggal dunia hanya 20 persen, klaim habis kontrak 50 persen, dan klaim penebusan 50 persen. Adanya skema PNM tersebut dianggap merugikan kepentingan pemegang polis.
"Menurut hemat kami keputusan AJB Bumiputera 1912 tersebut sangat keliru dan tidak berbicara pada konteks yang benar sekalipun ketahui bahwa AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan mutual," ujarnya.