Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut AJB Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023. Klaim tersebut dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
"Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, tetapi butuh waktu," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Ia menambahkan, aset yang dimiliki Bumiputera adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu. Ogi berharap, proses pembayaran klaim Bumiputera yang jatuh tempo ini dapat selesai sebelum 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.