WahanaNews.co, Jakarta - Kejagung menyita sejumlah rekening terkait tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Ada beberapa rekening, dan nominal rekening tidak bisa kami sebutkan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Kamis (4/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Kuntadi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah seluruh rekening yang diblokir tersebut merupakan atas nama Harvey atau juga milik pihak lain.
Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami rekening mana saja yang menerima aliran dana korupsi timah.
Pendalaman itu, kata dia, juga dilakukan lewat pemeriksaan terhadap selebritas Sandra Dewi selaku istri Harvey Moeis.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Apabila terdapat dugaan terkait kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.