WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online yang melibatkan pegawai dan mantan pegawai KPK mencapai Rp 111 juta.
Alex menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan total dari transaksi 8 pegawai aktif dan 9 mantan pegawai KPK yang dilaporkan bermain judi online.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Secara keseluruhan, jumlah transaksi dari 17 orang tersebut mencapai Rp 111 juta," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024).
Ia menyebutkan bahwa nilai transaksi dari masing-masing individu bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Nilai transaksi tertinggi mencapai Rp 74 juta dari 300 kali transaksi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Alex menyatakan bahwa hingga kini, pihaknya belum mengklarifikasi kapan 8 pegawai tersebut bermain judi online.ood
Ia menduga mereka mungkin melakukan aktivitas tersebut karena iseng.
"Mungkin mereka sedang iseng, menganggur, atau bosan," ujar Alex.
Saat ini, 8 pegawai KPK yang diduga terlibat judi online sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
Adapun 9 orang lainnya sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. Di antara mereka merupakan pegawai yang dipecat karena terlibat dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Pegawai itu termasuk 60 orang yang dipecat karena kasus pungli di rutan.
Kemudian, termasuk dalam 9 orang itu adalah pegawai KPK berinisial IGAS yang mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram untuk digadaikan senilai Rp 900 juta.
Pada 2021, KPK menyebut uang itu digunakan untuk membayar utang. IGAS saat ini juga telah dipecat.
“Antara lain yang terlibat itu demas (cek) itu kan sudah diberhentikan,” kata Alex.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]