WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/9/2025).
Baca Juga:
Raib dalam 17 Menit, Bareskrim Bongkar Modus Gila Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Diterangkan Helfi, total terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Lalu, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Baca Juga:
Dana Fantastis di Rekening Dormant Jadi Rebutan, Polisi Sebut Capai Rp 70 Miliar
Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Helfi menyebut, modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.
Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu, imbuh dia, dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.