WahanaNews.co | Claudia Senduk resmi laporkan mantan bosnya, Razman Arif Nasution ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pelecehan dan pencabulan, Kamis (28/7/22).
Dengan pasal 5 dan 6 UU no.12 Tahun 2022 tetang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: Sulit Dicabut!
Claudia mengaku kejadian tersebut pertama kali di Medan hingga berlanjut ke Jakarta. Diperkirakan tanggal 4 sampai dengan 9 Juni 2022.
Hal itu diungkapnya saat menggelar konferensi pers dikediaman Denise Chariesta di Jakarta usai membuat laporan di Mabes Polri, Kamis (28/7/22) malam.
"Saya telah melaporkan tentang tindak pidana pelecehan seksual nonfisik dan atau pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap orang dewasa," kata Claudia sambil membaca laporannya.
Baca Juga:
Razman Nasution Tak Lagi Total Bela Vadel, Ini Alasannya
Ia menjelaskan bahwa orangtuanya setuju dan mendukung untuk melaporkan Razman.
"Mama bilang udah bagus di laporin, sudah pilihan yang terbaik buat laporin beliau (Razman)," kata Claudia menirukan perkataan mama.
Hingga, iya pun cukup percaya diri untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap Razman.