WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan dua koleganya kemungkinan bisa menghirup udara bebas pada hari ini setelah resmi mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kemungkinan bebas tersebut diperkuat dengan batas waktu menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang jatuh pada Kamis (27/11) hari ini.
Baca Juga:
Kasus Akuisisi PT JN, Ira Puspadewi Minta Perlindungan Presiden Usai Divonis 4,5 Tahun
"Kemungkinan besok [red: hari ini] karena pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," kata Pengacara Ira dkk, Soesilo Aribowo, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rabu (26/11).
Hingga Rabu malam, baik KPK maupun tim penasihat hukum Ira dkk belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo. Hal itu membuat Ira dkk harus bersabar lebih sedikit di Rutan KPK.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga:
Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp1,2 T, Mantan Dirut ASDP: Tak Ada Bukti Korupsi
Setelah nantinya mendapat surat dimaksud, KPK akan melengkapi sejumlah tahapan administrasi hingga akhirnya mengeluarkan Ira dkk dari Rutan.
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (25/11) sore menjelang malam, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).