WahanaNews.co | Pengacara Razman Arif Nasution dipecat secara tidak hormat dari organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI). Keputusan pemecatan dilakukan secara bulat dalam rapat pleno KAI.
Pengurus KAI Teddy Supala Tapiona mengatakan, keputusan pemecatan dilakukan setelah berkembang dinamika di dalam rapat pleno, ihwal tindak tanduk Razman Nasution. Rapat pun memutuskan tiga hal terhadap pengacara Medina Zein tersebut.
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Komitmen Keselamatan Operasional pada HUT Ke-79
"Pertama, saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi," kata Tapiona saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
"Kedua, SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia."
"Ketiga, bahwa proses hukum terhadap apa yang dilakukan saudara Razman Arif Nasution ketika menjadi pengacara, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum," tambahnya.
Baca Juga:
Rapimnas KAI 2024: Persiapan Menuju Kongres Besar Tahun Depan
Tapiona menjelaskan, pencabutan SK Razman sebagai seorang advokat dilakukan lantaran Razman mendaftarkan diri untuk menggeluti profesi tersebut kepada KAI. Sebelum membuat keputusan tersebut, rapat pleno KAI telah meneliti sejumlah data terkait tindak-tanduk Razman.
Hanya saja, Tapiona enggan merinci alasan yang membuat KAI mencabut SK Razman sebagai seorang advokat. Dengan demikian, Razman tak bisa lagi beracara dan meneruskan profesinya di bawah KAI.
"Teman-teman pasti paham mengapa SK-nya kami cabut dan dipecat dengan tidak hormat," kata Tapiona.