WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa pembahasan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya merupakan gertakan.
Menurut politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pandangan yang menyebut penggunaan hak angket oleh DPR sebagai tindakan gertakan juga tidak tepat, terutama jika dikaitkan dengan usaha pihak tertentu untuk memutar balik hasil penghitungan suara Pemilu.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
"Ada yang mewacanakan bahwa hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR," kata Hidayat dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Hidayat mengungkapkan bahwa perdebatan seputar hak angket dapat dijustifikasi karena sampai sekarang belum ada hasil akhir yang ditetapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun legislatif.
Menurut pandangannya, karena belum ada keputusan akhir mengenai siapa yang menjadi pemenang Pemilu, hal ini mengakibatkan ketidakmampuan penggunaan hak angket DPR yang telah diatur secara konstitusional.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Seandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konsitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDI-P. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota fraksi-fraksi di DPR,” ujar Hidayat.
Selain itu, Hidayat berpendapat bahwa hak angket seharusnya tidak dikaitkan dengan potensi kemenangan atau kekalahan pihak manapun dalam Pemilu 2024. Menurutnya, wacana tersebut diajukan dengan tujuan agar DPR dapat menggunakan hak angket sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Ia menambahkan bahwa ini juga merupakan bagian dari fungsi anggota DPR untuk menjalankan sumpah jabatannya, yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.