WahanaNews.co | Polda Metro Jaya memastikan tak ada izin bagi reuni alumni 212 yang rencananya bakal digelar di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, bilangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Atas dasar itu, Polda Metro pun akan menerapkan sanksi hukum jika masih ada massa yang nekat melakukan Reuni Alumni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12) besok.
Baca Juga:
Kala Reuni PA 212 Berlalu Bersama Waktu
Diketahui, Reuni Alumni 212 rencananya akan dipusatkan di dua lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).
Zulpan mengatakan sanksi hukum ini bakal diterapkan lantaran secara tegas Polda Metro Jaya menyatakan tak memberikan izin untuk acara Reuni Alumni 212 di Patung Kuda.
Baca Juga:
Momen Jenderal Dudung Turun Langsung Pantau Reuni 212
"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegitan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda," ucap Zulpan.
Zulpan menerangkan izin tersebut tidak diberikan sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, kata Zulpan, kepolisian juga beranggapan bahwa Reuni 212 ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan.