WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ambang batas parlemen kembali dipersoalkan ketika Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu digugat ulang ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai masih menyisakan ketidakpastian hukum.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi dengan harapan Mahkamah Konstitusi menetapkan besaran ambang batas parlemen secara tegas.
Baca Juga:
Protes Pemilu Tanzania Diwarnai Ketegangan, 700 Orang Dilaporkan Tewas
Langkah hukum ini disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai angka ambang batas yang konstitusional.
“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai mengajukan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2025).
Sebelum adanya putusan MK tersebut, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur partai politik wajib meraih sedikitnya 4 persen suara sah nasional agar dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.
Baca Juga:
Tanzania Dilanda Kekacauan Usai Pemilu Nasional, Gelap Gulita & Mati Internet
Menurut KPD, putusan MK yang memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas justru membuka ruang tafsir beragam bagi pembentuk undang-undang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah dan DPR karena tidak adanya angka pasti yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK,” ujar Miftahul.
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian tersebut menjadi alasan utama KPD kembali mengajukan pengujian konstitusional.
“Makanya, kami menguji ulang kembali,” ucap Miftahul.
Sebelumnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK juga sempat diuji oleh Partai Buruh.
Namun, pada Oktober (10/2025), Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Partai Buruh tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai permohonan tersebut bersifat prematur karena pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan norma sebagaimana diperintahkan dalam putusan MK sebelumnya.
Terkait kondisi itu, KPD berharap Mahkamah Konstitusi menilai permohonan terbaru ini sebagai perkara yang mendesak.
Hal tersebut didasarkan pada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam waktu dekat.
Selain itu, KPD menyatakan kekhawatiran bahwa ambang batas parlemen justru akan dinaikkan oleh pembentuk undang-undang.
“Dengan adanya permohonan ini, kami berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur,” kata kuasa hukum KPD Abdul Hakim.
Ia menegaskan permohonan ini diajukan untuk mencegah potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Ini urgen dan menegaskan agar tidak ada hak konstitusi kita yang dilanggar,” ujar Abdul Hakim.
KPD juga menegaskan bahwa permohonan kali ini diajukan dengan dasar argumentasi yang berbeda dari permohonan Partai Buruh.
Menurut kuasa hukum KPD lainnya, permohonan ini menyoroti dampak faktual dari ketidakjelasan norma ambang batas parlemen.
“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Didi.
Ia menilai ketidakpastian tersebut berkaitan langsung dengan sejauh mana besaran ambang batas diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]