Selain substansi undang-undang, Herdiansyah juga mengkritik proses pembahasannya yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
Ia menyebut partai-partai di DPR seolah melupakan sejarah kekuasaan militer di masa lalu dengan menyetujui revisi ini tanpa kajian yang mendalam.
Baca Juga:
Kapolres Toba Hadiri Pisah Sambut Dandim 0210/TU
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI dapat dilawan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau dengan aksi demonstrasi.
“Kita sudah melihat tanda-tanda ini. Revisi UU ini bisa menjadi pijakan bagi kembalinya gaya pemerintahan Orde Baru. Ini bukan sekadar satu undang-undang, tetapi menyangkut arah demokrasi kita ke depan,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.