Selain substansi undang-undang, Herdiansyah juga mengkritik proses pembahasannya yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
Ia menyebut partai-partai di DPR seolah melupakan sejarah kekuasaan militer di masa lalu dengan menyetujui revisi ini tanpa kajian yang mendalam.
Baca Juga:
Enam Jabatan Strategis di Mabes TNI Resmi Berganti, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI dapat dilawan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau dengan aksi demonstrasi.
“Kita sudah melihat tanda-tanda ini. Revisi UU ini bisa menjadi pijakan bagi kembalinya gaya pemerintahan Orde Baru. Ini bukan sekadar satu undang-undang, tetapi menyangkut arah demokrasi kita ke depan,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.