WahanaNews.co | Pemanggilan kepala daerah oleh pihak kepolisian
terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq terus
dilakukan.
Setelah Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan
memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (19/11/2020) besok.
Baca Juga:
Viral Kades Nyawer di Klub Malam, Dana Desa Rp130 Juta Terancam Ditahan
Menurut
Gubernur Jabar, Ridwan
Kamil, dinamika kerumunan yang tengah ramai saat ini dimulai dari kedatangan
Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, lalu berlanjut ke acara pernikahan
putri dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta.
Kerumunan
yang disebabkan oleh Rizieq berlanjut ke peletakan batu pertama masjid di
Megamendung, Bogor.
"Itu
menjadi perhatian publik. Walaupun dalam kacamata saya dinamika kerumunan
terjadi juga di masa sebelumnya. Ini berbarengan dengan kedatangan Habib Rizieq
Syihab yang sudah lama tidak ada di Tanah Air," ujar Ridwan Kamil yang akrab
disapa Emil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Bandung, Kamis
(19/11/2020).
Baca Juga:
Tewas Saat Sembelih Sapi Kurban, Detik-detik Terakhir H. Cholid Bikin Merinding
Selanjutnya,
kata dia, pihak kepolisian meminta klarifikasi dari pemimpin wilayah atas
berbagai peristiwa kerumunan acara Rizieq.
Walaupun
menurut Ridwan Kamil jika dilihat dari asal muasalnya, situasi yang terjadi
tidak bisa disamakan.
"Pak
Anies sudah klarifikasi, saya terima surat juga sama," katanya.
Ridwan
Kamil menilai, penegakan protokol kesehatan dari sisi tata negara dan sistem
kewenangan di DKI dan Jawa Barat jauh berbeda.
Menurutnya, wilayah di luar Jakarta kewenangan teknis terkait
acara warga ada di kepala daerah, yakni
Wali Kota dan Bupati.
"Ada
ribuan kegiatan di seluruh Jawa Barat itu dikelola bupati dan wali kota.
Hubungan gubernur dengan bupati wali kota itu koordinatif, lain halnya dengan
polisi dan kodam yang sifatnya komando di mana
laporan harus langsung," paparnya.
Karena
itu, kata dia, pihaknya akan menjelaskan soal hierarki penegakan protokol
kesehatan di Jawa Barat.
Menurutnya, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 28, di mana satu provinsi ditambah 27 satgas kabupaten/kota.
"Kalau
di Jakarta itu satu," katanya.
Sebelumnya,
pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof
Asep Warlan Yusuf,
mengatakan, acara yang digelar Habib Rizieq belakangan berbuntut
tuntutan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.
Asep
mengatakan, dalam tataran pemerintahan, terdapat hirarki
kewenangan sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan perannya. Kewenangan
tersebut tidak dapat dicampuradukan.
"Setiap
pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota
berbeda-beda kewenangannya," katanya pada wartawan melalui sambungan
telepon di Bandung, Selasa (17/11/2020).
Asep
menekankan semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan
pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib
Rizieq.
"Jadi,
jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa
dasarnya? Jangan asal menyalahkan," katanya. [dhn]