"Karena sifatnya urgen, kami
harus menyikapi sesegera mungkin," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa pihaknya menunjuk Whisnu sebagai Plt
Wali Kota Surabaya menggantikan Risma.
Baca Juga:
Kemensos Jalin Sinergitas Program dengan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
"Sudah ada perintah resmi dari
Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt
Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah.
Penunjukan Whisnu dilakukan usai Khofifah
menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.
Selanjutnya, Khofifah menerbitkan
surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang
telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Kamis (24/12/2020) ini.
Baca Juga:
Mensos Ajak Warga Ambon Hayati dan Maknai Lagu "Syukur" Ciptaan Husein Mutahar
Dalam surat dari Kementerian Dalam
Negeri, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan.
Pertama, menunjuk Whisnu sebagai Plt Wali Kota.
Kedua, meminta DPRD Surabaya segera
menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota
sebagai Wali Kota. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.