WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar telematika Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya buka suara dan membantah keras isu yang menyebut dirinya menerima uang damai hingga Rp50 miliar terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (15/4/2026).
Isu tersebut mencuat di tengah spekulasi publik mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang melibatkan kedua belah pihak.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
"Saya ingin mengklarifikasi dari isu-isu di luar sana bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan ada yang mengatakan Rp50 miliar," ujar Rismon.
Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya tepis itu," tegasnya.
Baca Juga:
JK Polisikan Rismon dan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
Rismon menjelaskan bahwa langkah penyelesaian melalui restorative justice merupakan inisiatif pribadi tanpa adanya tekanan maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, pendekatan damai dipilih untuk mengakhiri polemik yang berlarut di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rismon menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice ditempuh oleh kedua pihak.
"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya, berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.
"Jadi hari ini adalah finalisasi SP3, artinya sudah final," lanjutnya.
Menurut Jahmada, pihak kepolisian akan segera menyampaikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut kepada publik.
“Intinya kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai,” tegasnya.
Rismon pun mengaku merasa lega setelah proses hukum terhadap dirinya dihentikan dan situasi kembali kondusif.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon.
Proses damai tersebut juga ditandai dengan pertemuan antara Rismon dan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Rismon menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tudingan yang sebelumnya dilontarkan.
Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momen klarifikasi sekaligus penyelesaian secara kekeluargaan.
"Pak Rismon dalam kesempatan tersebut meminta maaf kepada Pak Jokowi atas tuduhannya terkait ijazah," ujar Yakup.
Ia juga menyebut bahwa Rismon telah mengakui dan meyakini keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menerima permintaan maaf tersebut sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Dengan perkembangan ini, kasus yang sempat menjadi perhatian publik luas dinyatakan telah selesai melalui pendekatan restorative justice.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]