WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pada pekan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukkan tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kalau DPO terkait dengan MRC, insyaallah pada pekan ini akan ditetapkan DPO-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Jadi DPO, Guru Honorer Tersangka Pencabulan Anak Tetangganya di Nias Utara Diburu Polisi
Selain itu, sambung dia, proses pengajuan red notice Interpol terhadap Riza Chalid juga sedang dalam proses.
“On process juga dalam red notice-nya,” ujarnya.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan Riza Chalid saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melansir ANTARA menyampaikan, pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.