WahanaNews.co | Pentolan
Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sudah 10 hari mendekam di sel
Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, meskipun banyak yang bersedia
menjadi penjamin, hingga sekarang Rizieq menyatakan belum ingin mengajukan
permohonan penangguhan penahanan.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, beliau menghormati
pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi belum memutuskan
untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Sekretaris
Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar melalui pesan singkatnya, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Ada beberapa pihak yang siap menjadi penjamin penangguhan
penahanan Habib Rizieq Shihab. Di antaranya, Politikus Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi, dua Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon
dan Habiburokhman.
Kemudian, mantan Ketua MPR Amien Rais, serta 21 Advokat yang
tergabung dalam Advokat Pembela Islam (API). Mereka siap menjadi penjamin
penangguhan penahanan Habib Rizieq. Namun Rizieq masih belum memutuskan untuk
mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang
gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syaratnya beliau demi
keadilan," ucapnya.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi
menahan Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq
ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan
Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.