WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menghadirkan saksi mantan Wali Kota
Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
Diketahui, acara
Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab itu digelar secara
bersamaan yang dihadiri ribuan umat.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Acara tersebut ternyata sudah meminta
izin kepada Camat Tanah Abang. Camat juga meminta kepada panitia penyelanggara
acara untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Saya sebagai Wali Kota
memberikan surat imbauan untuk pelaksanaan acara itu. Kami sampaikan ke panitia
maulid, kedua kepada Habib Rizieq Shihab selaku orang tua. Intinya soal
protokol kesehatan harus dilaksanakan," ujar Bayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) kemarin.
Meski demikian, Bayu tidak menampik
jika banyak tamu undangan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan
ditindak oleh Satpol PP.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Ada 36 orang yang melanggar
protokol kesehatan, ketika mereka melanggar langsung ditindak tegas dengan
diminta bekerja sosial," kata Bayu.
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga
sempat memberikan beberapa pernyataan kepada Bayu.
Dia bahkan meminta disampaikan salam
kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Basewadan.