WahanaNews.co | Habib
Rizieq telah menyandang 3 status tersangka. Kali ini Dittipidum Bareskrim Polri
menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus menghalangi perolehan data
hasil swab dari RS Ummi.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan
Rizieq tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada
wartawan, Senin (11/1).
Andi menyebut, selain itu pihaknya juga menetapkan Dirut RS
Ummi dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas sebagai tersangka
menghalangi petugas mendapatkan data swab.
"Ada dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas," ujar Andi.
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan
Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota
dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam
menanggulangi penyebaran penyakit menular. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.