WahanaNews.co | Hampir
5 bulan Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri gegara
kasus penghasutan dan kerumunan. Rizieq pertama kali dibawa ke Bareskrim pada
14 Januari 2021. Sebelumnya Rizieq mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Rizieq sudah beberapa kali menjalani sidang. Kemarin, Muhammad
Rizieq syihab (MRS) dkk lewat penasihat hukumnya mengajukan permohonan
penangguhan penahanan. Alasan kemanusiaan hingga menjelang Idul Fitri menjadi
alasan diajukannya permohonan itu.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan
dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian
tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis,
kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri,"
kata salah satu penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021).
Permohonan itu disampaikan lewat surat dinas kepada majelis
hakim. Hakim ketua Khadwanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan
penangguhan penahanan Rizieq.
Baca Juga:
Sidang Petamburan-Megamendung Rizieq Lanjut Lagi Hari Ini
"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis
belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan
musyawarahkan," ucap hakim.
Di sela-sela skors sidang, Aziz mengatakan akan mengajukan
permohonan penangguhan penahanan kepada semua terdakwa dalam kasus kerumunan
Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS Ummi. Pihaknya juga akan menyiapkan
penjamin dari pihak keluarga.
"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan
penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya
kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis,
alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaallah," jelas Aziz.