WahanaNews.co | Sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur.
Sidang itu menghadirkan sejumlah saksi
fakta, yang bersaksi untuk meringankan dakwaan Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Dalam sidang tersebut, Rizieq mengakui
adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi
Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab.
Namun, menurut dia, hal itu terjadi di
luar kesengajaan.
"Kami mengaku ada kerumunan, ada
pelanggaran prokes (protokol kesehatan). Tetapi, saya yakin panitia di luar
kesengajaan, tidak punya niat melanggar prokes," ujar Rizieq dalam sidang
di PN Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Meski mengakui melanggar prokes, namun
ia mengklaim bahwa sebelumnya semua berjalan tertib dan sesuai prokes.
Namun, semakin lama, kerumunan semakin
tak terkendali.
"Pada saat itu, saya tegur
panitia melalui mik supaya jaraknya dikembalikan dan sebagainya. Untuk supaya
prokes tidak dilanggar. Bahkan, saya sampaikan ke panitia, kalau tidak bisa
diatur juga, ya kita jangan sampai lewat tengah malam," jelasnya.
Bahkan, Rizieq anjurkan panitia agar
acara dibubarkan bila massa tak bisa diatur.
"Sebaiknya kita pertimbangkan,
kalau nggak bisa diatur juga, ya kita bubarkan saja," lanjutnya.
Tapi, karena sudah terjadi pelanggaran
prokes, ia mengaku marah besar kepada panitia.
"Karena saat ada yang melanggar
prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun, itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa
ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," sebut Rizieq.
Akhirnya, setelah dua acara di
Petamburan itu selesai digelar, Rizieq mendapat surat dari Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.
Rizieq juga mendapat denda.
Pun, sanksi itu diterimanya karena
mengakui telah melanggar protokol kesehatan.
"Dan ternyata betul, besok
paginya, kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan kena denda Rp 50 juta.
Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang
terjadi. Kami tidak pernah mengingkari," tuturnya.
Rizieq juga bilang, pihaknya menyampaikan penjelasan dan memohon maaf atas acara yang
membludak dihadiri massa.
"Bahkan kami di situ, saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh
masyarakat Jakarta. Dan nggak
sampai di situ, kami batalkan semua acara," ujarnya. [dhn]