Rizieq saat ini tengah ditahan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ada dua kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian juga kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada kasus di Petamburan, ia divonis 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Sedangkan untuk perkara Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Rizieq Shihab bebas pada Juli 2022. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.