WahanaNews.co | Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), telah ditahan di Rutan Narkoba Polda
Metro Jaya terkait kasus kerumunan
massa di Petamburan.
Rizieq bakal menjalani tahanan selama 20 hari ke depan atau
hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Adapun Rizieq disebut ditahan di sel seorang diri. Tak digabung dengan tahanan lainnya.
"Iya,
di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Ketika disinggung mengenai adakah pengajuan penangguhan
penahanan kepada Rizieq, Yusri mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Hanya saja, Yusri memastikan, kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan
makanan yang bersangkutan.
"Saya belum tahu (ada tidaknya pengajuan penangguhan
penahanan Rizieq). Tetapi kondisinya beliau, Rizieq Shihab, di dalam sel ini sehat," jelasnya.
"Tetap aturan SOP (Standard Operating Procedure) pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan, seperti kepada tahanan lain. Karena, di masa Covid-19 ini, kita harus agak lebih intensif lagi melakukan
pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," imbuh Yusri.